https://parepare.times.co.id/
Ekonomi

Kemenperin Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026

Jumat, 12 September 2025 - 12:00
Kemenperin Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026 Pemerintah Indonesia akan menghentikan insentif impor untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU).

TIMES PARE PARE, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa insentif impor untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU) tidak akan diperpanjang setelah 2025.

Hingga akhir Desember 2025, pemerintah masih memberikan keringanan berupa bea masuk, PPnBM, serta PPN bagi produsen otomotif yang mendatangkan mobil listrik CBU. Namun, perusahaan penerima insentif diwajibkan memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 terhadap jumlah impor yang masuk ke pasar domestik.

“Insyaallah tidak ada lagi izin impor CBU dengan skema insentif investasi pada 2026,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Hal senada disampaikan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta. Ia memastikan skema insentif CBU impor untuk mobil listrik tidak akan berlanjut tahun depan.

Saat ini, terdapat enam perusahaan yang memanfaatkan program tersebut, yakni PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), serta PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Keenamnya tercatat memiliki rencana investasi di Indonesia sebesar Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.

Kemenperin mendorong para produsen tersebut untuk segera merealisasikan komitmen investasi dan produksi lokal. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, sebelumnya juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk mulai memproduksi mobil listrik di Indonesia pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU yang sudah dilakukan.

Selain itu, produk yang dihasilkan wajib memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). “Nilai TKDN yang awalnya 40 persen harus terus ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 60 persen,” jelas Mahardi. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pare Pare just now

Welcome to TIMES Pare Pare

TIMES Pare Pare is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.