TIMES PARE PARE, JAKARTA – Setelah menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap Cristalino David, Mario Dandy Satriyo juga di keluarkan atau di DO dari tempatnya belajar yakni Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta Selatan.
"Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta Selatan, Prof Djisman Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Jumat (24/2/2023)
Pertama, pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Kedua, pihak universitas mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Ketiga, pihak Universitas menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleha David sebagai korban.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," jelasnya.
Prof Djisman juga menyampaikan, pihaknya mendoakan agar David bisa segera pulih dari sakitnya tersebut.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Buntut Penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo di DO dari Kampusnya
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |