Berita

OTT Bupati Nganjuk, Awal Sinergitas KPK RI-Polri Berantas Korupsi di Indonesia

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:16
OTT Bupati Nganjuk, Awal Sinergitas KPK RI-Polri Berantas Korupsi di Indonesia Para Koruptor yang ditangkap oleh KPK RI. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMES PARE PARE, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kemarin bisa dinilai dari sisi positif. Salah satunya yakni pentingnya perkuat sinergitas antara Polri dan KPK RI dalam memberantas korupsi.

Kolaborasi ini, disebut yang perdana bagi dua penegak hukum itu dalam urusan penangkapan terhadap kepala daerah dalam urusan korupsi.

Saat ini, kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya sudah ditangani Bareskrim Polri. Meski awalnya dari OTT bersama lembaga antirasua itu. Para tersangka ini mulai hari ini akan lakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Total ada 7 tersangka yang dijerat:

1. Novi Rahman Hidayat (NRH) selaku Bupati Nganjuk;

2. Dupriono (DR) selaku Camat Pace;

3. Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro;

4. Haryanto (HY) selaku Camat Berbek;

5. Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret;

6. Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan

7. M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

"Saya rasa ini adalah suatu sinergitas koordinasi yang baru pertama yang kita sama-sama KPK dan Kepolisian melakukan suatu penangkapan terhadap kepala daerah," ujar Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, peran dari pada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk NRH telah menerima hadiah atau janji.

"Tersangka DR ini Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, TBW mantan Camat Sukomoro. Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji. Lalu MIM ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan," imbuhnya.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bupati Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu ada barang bukti yang disita dari OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yaitu uang tunai Rp 647.900.000, 8 unit telepon seluler/ponsel, dan dokumen-dokumen lainnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pare Pare just now

Welcome to TIMES Pare Pare

TIMES Pare Pare is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.