Berita

PP No 3 Tahun 2021 Terbit, Presiden RI Bisa Mobilisasi Masyarakat Saat Perang

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:38
PP No 3 Tahun 2021 Terbit, Presiden RI Bisa Mobilisasi Masyarakat Saat Perang Presiden RI Jokowi. (foto: BPMI Setpres)

TIMES PARE PARE, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam PP tersebut mengatur mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," bunyi Pasal 87 PP 3/2021 sebagaimana salinan dokumen yang diunduh TIMES Indonesia dari laman Sekretariat Presiden. 

Mobilisasi ini dimaksudkan sebagai tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam menyatakan mobilisasi, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Setelah mendapat persetujuan, Presiden harus mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka. Mobilisasi tersebut dikenakan terhadap Komponen Cadangan. 

Pada pasal 1 angka 9 PP 3/2021, Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Komponen Cadangan sendiri terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. 

Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan dari unsur warga negara dilakukan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis. Sementara, mobilisasi Komponen Cadangan dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola. 

Pada pasal 90 Ayat 5 PP 3/2021 berbunyi "Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi."

Penugasan dan penggunaan komponen cadangan dalam mobilisasi dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 ini akan dikomando oleh TNI sampai dengan dinyatakannya demobilisasi. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pare Pare just now

Welcome to TIMES Pare Pare

TIMES Pare Pare is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.