TIMES PARE PARE, MALANG – Seorang pendaki asal Tuban, Jawa Timur, dijatuhi sanksi larangan masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selama lima tahun. Hal itu terjadi setelah yang bersangkutan kedapatan mencoba masuk ke Ranu Kumbolo, di Gunung Semeru, tanpa membeli tiket resmi.
Pendaki tersebut bernama Chintami Mutiara Rachma Putri (33), warga Jalan WR Supratman, Kabupaten Tuban. Ia diketahui berusaha mendaki bersama rombongan, namun sebagian dari mereka tidak terdaftar sebagai pengunjung resmi TNBTS.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, menjelaskan bahwa Chintami sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengajak beberapa orang yang tidak tercatat dalam sistem booking online.
“Yang bersangkutan membawa rombongan, hanya sebagian yang terdaftar. Saat hendak naik ke Ranu Kumbolo, akhirnya ketahuan oleh petugas,” ujar Septi, Senin (15/9/2025).
Menurut Septi, sebagian rombongan sempat menunggu di gerbang dekat Pondok Ong, sementara Chintami bersama lainnya mencoba masuk lewat lahan pertanian warga untuk menghindari pemeriksaan. Aksi itu berhasil digagalkan dan seluruhnya diminta kembali ke basecamp Resort Ranupane.
Dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 13 September 2025, Chintami mengakui perbuatannya, termasuk upaya mengajak pendaki ilegal dan menghindari pemeriksaan petugas. Ia pun bersedia menerima sanksi berupa blacklist selama lima tahun dari seluruh kawasan TNBTS.
“Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut, maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku,” demikian bunyi pernyataannya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Masuk Ranu Kumbolo Tanpa Tiket, Pendaki Asal Tuban Diblacklist 5 Tahun
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |